Klinik Hukum Nyotreng Gantikan Nyoblos Dongkrak Suara Tidak Sah

Nyotreng Gantikan Nyoblos Dongkrak Suara Tidak Sah

361

Oleh Bernard Simamora

Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tanda pemberian suara. Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU beberapa hari lalu.

Menurut kalangan DPR, KPU perlu memikirkan nama yang cocok untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat mengetahui arti tanda contreng. Apa contreng itu seperti tanda silang atau titik, dan contreng seperti itu pakah suaranya sah. Muncul juga statemen bahwa kata contreng tidak dikenal seluruh masyarakat. Kalau dipaksakan juga, sangat sulit memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tanda contreng sebagai tanda yang sah

Pembicaraan berkembang pada cara yang tepat mengubah kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng. Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu.

Silang pendapat antara KPU dan Komisi II terlalu langsung menyangkut simplifitas tugasnya dan menguntungkan pihaknya masing-masing. KPU menginterpretasi UU No.10/2008 untuk mengakomodir sebanyak mungkin klausul secara legal formal, sedangkan para anggota Komisi II DPR yang adalah juga unsur-unsur partai langsung melihat berdasar cara pandang atau paradigma konstituennya.

Hal yang sangat esensial namun terlupakan dalam hal ini adalah soal paradigma dan kebiasaan pemilih dan para petugas Panitia Pemungutan Suara. Telah menjadi kebiasaan pemilih bahwa dalam Pemilu maupun Pilkada para pemilih selalu menggunakan cara coblos. Nyoblos pada surat suara pada gambar atau foto pilihannya sesuai ketentuan, itulah cara pemilih menggunakan hak pilihnya selama ini. Baik yang terpelajar maupun buta huruf, baik di perdesaan maupun diperkotaan. Kebiasaan, yang terbentuk begitu lama dari paradigma bagaimana menggunakan hak pilih pada Pemilu.

Untuk sebuah negara dengan penduduk keempat terbanyak di bumi, dimana program pemberantasan buta huruf belum tuntas, program Wajardikdas belum juga tuntas, kemajemukan yang sangat besar, kesenjangan pemahaman, lalu mau mengubah paradigma dan kebiasaan mereka menggunakan hak pilihnya di bilik suara, sangat tidak mudah bahkan cenderung tidak mungkin. Mengubah kebiasaan pasti sulit. Apalagi mengubah kebiasaan ratusan juta pemilih dan jutaan anggota Panitia Pemungutan Suara.

Mengubah kebiasaan harus dimulai dengan mengubah paradigma, dan mengubah paradigma memakan waktu dan proses yang panjang. Tidak sekedar melalui sosialisasi. Cenderung melalui “pendidikan” agar terjadi perubahan perilaku. Sekali lagi, untuk ratusan juta pemilih dan jutaan petugas, mengubah kebiasaan mencoblos menjadi mencontreng tidak mudah. Untuk pemilih terdidik dan pemilih di perkotaan, hal itu bisa saja. Tetapi untuk masyarakat pedesaan, pedalaman, usia yang sudah lanjut, tunanetra, dan cacat fisik lainnya jangan digampangkan hal ini bisa dilakukan dan berharap hasilnya efektif.

Hal semacam ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua. KPU, Komisi II DPR-RI maupun pemerintah perlu menggunakan paradigma dari sebanyak mungkin warga negara ini dengan keberagamannya yang kompleks. Masyarakat perkotaan belum merupakan representasi masyarakat kita. Untuk maksimalisasi partisipasi rakyat dalam Pemilu 2009 tidak perlu revolusioner mengenai surat suara. Mengubah kebiasaan dalam menggunakan hak pilih akan meminimalkan partisipasi pemilih, dan peningkatan jumlah suara yang batal secara tajam; yang pada akhirnya mengebiri esensi pemilu itu sendiri.

Apakah kemudian klausul dalam UU No 10/2008 mengenai prinsip efisiensi yang harus dipertimbangkan dalam penentuan surat suara, dan KPU menganggarkan maksimal Rp 1,2 triliun untuk pengadaan surat suara dan pendistribusiannya ke seluruh TPS seluruh nusantara, lebih baik memilih menaikkan anggaran dana tersebut alih-alih mengubah Nyoblos menjadi Contreng. KPU tidak bisa begitu saja menetapkan tanda centang untuk menandai pilihan dengan mengabaikan efektifitas penggunaan hak pilih.

Pemberian Tanda

Disisi lain, format surat suara sangat menentukan konfigurasi pemberian suara. Jika KPU sebagai penyelenggara pemilu ingin mendorong rakyat memilih langsung calon wakilnya, desain surat suara pun mesti memperhitungkan berbagai kemungkinan. Jika tanda gambar partai politik terlalu dominan di surat suara, bukan tidak mungkin pemilih akan cenderung memilih gambar parpol saja. Jika itu yang terjadi, praktis soal nomor urut kembali sangat menentukan.

Pasal 176 ayat (1) UU No.10/2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dinyatakan sah apabila memilih memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut tidak memiliki landasan hukum dan dinyatakan tidak sah. Hal ini diperparah dengan tidak sejalannya pasal 143 dan 176 UU No.10/2008.

Bila pemberian suara dengan tanda contreng (V) pada gambar parpol saja dalam surat suara dianggap sebagai suara yang sah, hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang menegaskan menegaskan bahwa memilih dilakukan dengan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau nomor calon atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ergonomisitas

Dari segi ergonomisitas KPU perlu melakukan konsultasi kepada ahli ergonomis untuk menentukan desain surat suara, tata letak, hingga ke lipatan surat suara. Hal itu penting agar pemilih lebih dimudahkan untuk menemukan parpol ataupun nama caleg yang akan dipilihnya. Jangan sampai lipatan salah, pemilih tidak membuka seluruh surat suara dan langsung memberi tanda atau ketika mencari atau membuka surat suara tidak menemukan caleg ketika lipatannya berbeda. Ini harus dikonsultasikan dan juga terkait dengan ukuran bilik suara

Pasal 176 Ayat 1 Huruf b UU No 10/2008 dengan tegas menyebutkan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pemilu 2009, pemilih harus memilih nama caleg. Meskipun memberikan tanda pada tanda gambar partai sebagai suara sah, tetapi hal ini bertentangan dengan penentuan caleg terpilih dengan menggunakan sistem proporsional. UU No 10/2008 menegaskan caleg terpilih harus mendapatkan suara sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih.

Oleh karena itu usul KPU dalam suatu pertemuan tripartit DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu agar desain surat suara sesuai Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 dinilai lebih tepat. Pilihan itu berdasarkan pertimbangan lebih efisien, lebih memudahkan masyarakat saat memberikan suara. Desain tidak jauh beda dengan pemilu 2004 yang memuat gambar dan logo parpol serta nama dan nomor urut calon.

Karena, untuk ratusan juta pemilih dan jutaan petugas, mengubah kebiasaan mencoblos menjadi mencontreng tidak mudah. Untuk pemilih terdidik dan pemilih di perkotaan, hal itu bisa saja. Tetapi untuk masyarakat pedesaan, pedalaman, usia yang sudah lanjut, tunanetra, dan cacat fisik lainnya jangan digampangkan hal ini bisa dilakukan dan berharap hasilnya efektif. Bukankah pemilih terbanyak kita adalah mereka yang belum memiliki akses yang memadai pada sumber-sumber kesejahteraan?.. Jangan pula kita harus persulit akses mereka menggunakan hak politiknya. (bernard simamora)