Hukum & Kriminal Mafia Tanah di Cigending: Dokumen Sah Ahli Waris Diserahkan, Terungkap Dugaan Pemalsuan...

Mafia Tanah di Cigending: Dokumen Sah Ahli Waris Diserahkan, Terungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dan Klaim Fiktif

22
Mafia Tanah : Beberapa pihak merekayasa dokumen warisnya sebagai bagian dari upaya pengambilalihan hak atas tanah ini yang melawan hukum

Bandung, simpatinews — Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris almarhum H. Bahrum bin H. Tajib, bersama tim BSDR, menyerahkan 15 dokumen autentik dan sah kepada pihak Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Penyerahan ini tidak hanya bertujuan mempertegas status hukum kepemilikan atas tanah Persil 251.I Kohir No. 397, eks Desa Pakemitan, tetapi juga membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang kini menjadi perhatian publik.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Lurah Cigending, Henni Revianti, S.AP., yang didampingi oleh Sekretaris Lurah, Herman, S.Sos., dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di kantor kelurahan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dokumen yang diserahkan oleh tim hukum mencakup salinan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Bandung, lembar Buku C atas nama H. Bahrum bin H. Tajib, kikitir tanah asli, serta pernyataan resmi dari sejumlah mantan pejabat pemerintahan yang memperkuat legalitas administratif tanah seluas lebih dari 2 hektare tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan mendengarkan secara langsung penjelasan tim kuasa hukum terkait kronologi dan riwayat kepemilikan tanah.

“Ibu Lurah menerima kunjungan kami dan mendengarkan penjelasan kami dengan baik. Beliau menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini ke Kecamatan Ujungberung,” jelas Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dari tim kuasa hukum.

Yang mengejutkan, menurut kuasa hukum, proses pengambilalihan secara melawan hukum atas tanah tersebut diduga tengah dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan identitas palsu dan dokumen tidak sah.

Bernard Simamora menyebut bahwa sejumlah nama warga, di antaranya berinisial A.A. dan A.R., yang berdomisili di wilayah Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, telah secara resmi menyatakan bahwa data pribadi mereka—termasuk KTP dan tanda tangan—telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan itu dituangkan dalam dokumen bermaterai dan disertai saksi.

Identitas yang dicatut tersebut digunakan untuk kepentingan hukum, termasuk dalam permohonan Penetapan Ahli Waris No. 146/Pdt.P/2015/PA.Bdg serta sebagai penggugat dalam dua perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yakni perkara No. 286/Pdt.G/2022/PN Blb dan No. 89/Pdt.G/2024/PN Blb.

“Nama sejumlah orang dipakai oleh pihak ini tanpa izin. Lebih parahnya lagi, mereka dijadikan pihak dalam gugatan tanah, padahal mereka sendiri bahkan tidak tahu-menahu,” ungkap Bernard Simamora.

Selain itu, kelompok tersebut juga diduga menggunakan sejumlah surat keterangan nikah yang tidak valid sebagai dasar hubungan kekerabatan dalam permohonan ahli waris. Surat-surat tersebut mencantumkan pasangan-pasangan yang disebutkan menikah pada awal abad ke-20. Namun, berdasarkan Surat Jawaban Resmi dari KUA Astanaanyar tertanggal 5 Maret 2025, diketahui bahwa arsip fisik dan register pernikahan atas nama-nama tersebut tidak ditemukan. Selain itu, tidak terdapat duplikat kutipan akta nikah maupun catatan resmi di register KUA. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat tidak memiliki dasar administratif maupun hukum yang sah.

Atas dasar rangkaian perbuatan tersebut, tim kuasa hukum menilai tindakan pihak yang mengklaim tanah ini telah melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 tentang Penggunaan Surat Palsu dalam Proses Peradilan, serta Pasal 378 tentang Penipuan.

“Ini bukan sekadar gugatan perdata, tapi sudah menjurus ke ranah pidana karena alat bukti dan identitas yang digunakan tidak sah secara hukum,” tegas Bernard Simamora.

Dalam kesimpulan hukumnya, Bernard Simamora menyatakan bahwa legal standing pihak yang mengklaim tanah atas nama H. Bahrum bin H. Tajib adalah cacat hukum karena dibangun atas dokumen, kuasa, dan identitas palsu.

Setiap gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pihak tersebut tidak memenuhi asas peradilan yang adil dan jujur (fair trial), dan putusan pengadilan yang bersumber dari data palsu dapat dikualifikasikan sebagai batal demi hukum (null and void).

Selain itu, ia menyebut pihak yang dirugikan berhak menempuh laporan pidana dan gugatan perdata balik terhadap para pelaku. Oleh karena itu, klaim apa pun atas tanah Persil 251.I yang diajukan oleh kelompok tersebut harus dianggap sebagai bagian dari upaya pengambilalihan hak yang melawan hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar pihak Kelurahan Cigending, Pemerintah Kota Bandung, serta instansi pertanahan yang berwenang segera melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh dan memberikan tanggapan terhadap adanya praktik manipulatif yang kuat terindikasi sebagai bagian dari kejahatan pertanahan.

“Ini bukan sekadar pembelaan ahli waris, tapi bentuk perlawanan terhadap kejahatan pertanahan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” pungkas Bernard Simamora. (Anas)