Klinik Hukum Kumpulan Asas Hukum

Kumpulan Asas Hukum

1153

Pengertian asas hukum secara umum ialah prinsip-prinsip yang di anggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas-asas itu juga disebut titik tolak dalam pembentukan UU dan interpretasi UU tersebut. Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.

Asas hukum sangatlah penting karena dari asas tersebut kita mengetahui, Apakah suatu peraturan sudah mencapai suatu tujuan yakni, kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan. Jadi apakah yang dimaksud dengan asas dalam suatu peraturan?

Pandangan para Ahli Hukum

Satjipto Rahardjo menyebutkan asas hukum ini merupakan jantungnya ilmu hukum. Kita menyebutkan demikian karena pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Scholten mengatakan asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

Dari ketiga pendapat ahli tersebut penulis menyimpulkan, bahwa asas hukum adalah landasan atau dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung norma serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Asas-Asas Dalam Peraturan Perundang-undangan

  1. Asas fiksi atau asas dimana setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
  2. Asas Non Retro aktif atau asas dimana suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  3. Lex posteriori derogat legi priori yaitu Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
  4. Lex Superior derogat legi inforiori yaitu Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum atau peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  5. Lex spesialis derogat legi generalist yaitu Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

  1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang (Pasal 1 ayat [1] KUHP)
  2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
  3. Asas Opportunitas yaitu Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
  4. Asas Presumption of Innocence (Praduga tak bersalah). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Asas in dubio pro reo yaitu dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
  6. Asas Equality before the law (Asas Persamaan dimuka Hukum). Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya
  7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang yaitu bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
  8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit – belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).
  9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
  10. Asas Unus Testis Nullus Testis. Satu saksi bukan saksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
  11. Asas Terbuka untuk Umum yaitu bahwa sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  12. Asas Bantuan Hukum yaitu bahwa seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 jo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).
  13. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.
  14. Asas Nebis in idem yaitu bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  15. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ) yaitu pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran maupun kejahatan.
  16. Asas ganti rugi dan rehabilitasi yaitu asas ini ditujukan bagi tersangka/terdakwa maupun terpidana untuk mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP

Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

  1. Asas Hukum Benda merupakan Dwingendrecht. Hak -hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam dalam undang-undang. Dengan arti lain, kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
  2. Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
  3. Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
  4. Asas Onsplitsbaarheid (tidak dapat dipisahkan). Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
  5. Asas Vermenging (asas percampuran). Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
  6. Asas Publiciteit. Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.
  7. Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).
  8. Asas Reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 KUHPerdata dan seterusnya ).
  9. Asas Kebebasan berkontrak (freedom of conctract/beginsel der contractsvrijheid). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  10. Asas Pacta Sunt Servanda (janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pasal 1338 Kuhperdata)
  11. Asas Konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak (pasal 1320 Kuhperdata)
  12. Asas Batal Demi Hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif.
  13. Asas Kepribadian. Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
  14. Asas Canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
  15. Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
  16. Asas Persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitor.
  17. Asas Preferensi. Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
  18. Asas Zakwaarneming (1345 KUHPerdata). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
  19. Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
  20. Asas Kepentingan. Dalam setiap perjanjian pertanggungan ( asuransi ) diharuskan adanya kepentingan ( Insurable interest – Pasal 250 KUHD ).
  21. Asas Monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki -laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isterinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
  22. Asas Hakim bersifat menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.
  23. Asas Hakim Pasif. Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang breperkara dan bukan oleh hakim.
  24. Asas Audi Et Alteram Partem (Mendengar Kedua belah pihak). Didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama oleh hakim, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
  25. Asas Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal (kompentensi relatif peradilan).
  26. Asas Beracara di Kenakan biaya bahwa untuk beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004 jo pasal 121 ayat 4, 182,183 HIR jo145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.

Asas-asas Hukum Administrasi Negara

  1. Principle of proportionality (asas keseimbangan). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
  2. Principle of equality (asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
  3. Principle of Carefness (asas bertindak cermat). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  4. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.
  5. Asas Principle of legality (kepastian hukum). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  6. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. (Asas Kewajaran dan keadilan). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.
  7. Principle of meeting Raised Expectation (Menanggapi harapan yang wajar). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
  8. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.
  9. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.
  10. Principle of public service (Asas Penyelenggaraan kepentingan umum). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

(Bernard Simamora)