Klinik Hukum Hakim Artidjo dan Peluang PK Ahok

Hakim Artidjo dan Peluang PK Ahok

343

Oleh Gafur Sangadji

Penggiat Hukum di Indonesian Jurisprudence Institute (IJI), Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

PROSES pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki tahap yang paling krusial. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK telah menunjuk majelis hakim PK Ahok yang terdiri atas tiga hakim agung, yakni Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar. Dari tiga hakim agung tersebut, Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan majelis PK Ahok.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam menangani kasus-kasus besar karena putusannya seringkali memperberat hukuman para pelaku tindak pidana korupsi. Kita masih ingat bagaimana di tangan Artidjo, para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan upaya hukum kasasi ke MA harus merasakan vonis yang lebih berat dari putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Palu Artidjo yang terkenal itu bahkan membuat beberapa terdakwa mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.

Lalu, bagaimana dengan upaya hukum PK Ahok yang terjerat kasus penodaan agama? Apakah Artidjo akan mengabulkan atau menolaknya? Meskipun Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam perkara korupsi, namun dalam setiap perkara yang diperiksa oleh hakim kebenaran harus menjadi landasan dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Menyitir pendapat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Artinya, jika ditemukan ada kebenaran, maka keadilan harus ditegakkan meskipun bencana akan datang sekalipun.

Apa yang Akan Diperiksa?  

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa karena upaya ini dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, bahkan putusan kasasi MA sepanjang putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam upaya peninjauan kembali, Ahok mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan dengan nomor: 1537/ Pid.B/2016/PN JKT.UTR tanggal 4 Mei 2017 dengan amar: Menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ahok mengajukan PK setelah Buni Yani divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Putusan Buni Yani itu menjadi dasar bagi Ahok mengajukan upaya PK. Lalu, menjadi pertanyaan, apa yang akan diperiksa oleh majelis hakim PK yang dipimpin Artidjo terhadap permohonan PK Ahok dengan dasar putusan Buni Yani?

Berdasarkan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan permohonan PK sangat limitatif dan bersifat alternatif, yaitu apabila terdapat “keadaan baru”. Suatu keadaan baru atau novum bukan hanya dalam bentuk surat, tetapi da­pat pula berupa orang atau saksi, yang pada waktu sidang berlangsung tidak pernah diajukan.

Pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas membatasi “keadaan baru” tidak boleh ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kenapa KUHAP mengatur demikian? Karena, “keadaan baru” jika sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Dari rumusan Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, jelas putusan Buni Yani tidak mempunyai kualifikasi sebagai “keadaan baru” atau novum karena putusan itu baru ada setelah putusan Ahok berkekuatan hukum tetap.

Alasan lain yang akan diuji adalah jika putusan pengadilan yang memidana itu dalam pertimbangan hukumnya ternyata bertentangan dengan putusan-putusan yang lain. Hal ini dapat terjadi jika misalnya ada dua orang A dan B yang melakukan kejahatan secara bersama-sama diadili secara terpisah. Dalam perkara yang satu A diputus bebas dan B ternyata dihukum pidana.

Dari rumusan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, putusan Buni Yani tidak dapat dimasukkan dalam kualifikasi “putusan yang saling bertentangan” dengan putusan Ahok karena tindak pidana Ahok dan Buni Yani berbeda secara materiil yakni dari sisi tempus dan locus delicti.

Selanjutnya alasan terakhir yang akan diuji adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Menurut saya, alasan ketiga inilah yang barangkali menjadi “celah” bagi permohonan PK Ahok untuk menguji apakah hakim keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum. Kekhilafan itu terkait dengan pertimbangan judex factie dalam membuktikan unsur “kesengajaan” atau (dolus). Dengan ada putusan Buni Yani, menjadi tantangan bagi majelis hakim PK untuk menilai apakah judex factie keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum dalam membuktikan unsur “dengan sengaja” dalam tindak pidana penodaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok.

Dari tiga alasan permohonan PK sebagaimana diatur da­lam norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan PK Ahok mana yang akan terbukti, kita serahkan pada hakim agung Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar PK dalam membuat putusan yang seadil-adilnya.

Prinsip Imparsialitas  

Dalam hal hakim agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PK Ahok, perintah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas mengamanatkan agar pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib men­junjung tinggi prinsip imparsialitas, yakni ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Ini ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Berdasarkan amanat UU Kekuasaan Kehakiman, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Dengan begitu, tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi hakim agung yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK Ahok.

Sebagai negara hukum, kita tentu harus menghormati proses pemeriksaan permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa Ahok. Mari kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim PK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus PK Ahok secara adil. Tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi proses hukum melalu aksi demonstrasi. Ahok sudah divonis bersalah dan saat ini Ahok sedang berjuang melalui permohonan PK. Kita harus berpegang teguh pada asas hukum res judicata pro veritate habetur  bahwa apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar kecuali sampai ada putusan yang membatalkannya.

Sumber : Koran Sindo, Senin, 19 Maret 2018 – 09:00 WIB